Operasi Patuh Candi 2025: Ini 7 Jenis Pelanggaran yang Jadi Incaran

Operasi Patuh Candi 2025 di Jawa Tengah akan berlangsung selama 14 hari, mulai mulai Senin, 14 Juli 2025 pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 27 Juli 2025 pukul 24.00 WIB
Operasi ini merupakan operasi kewilayahan yang mencakup seluruh wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
Sebanyak 2.480 personel akan dikerahkan, terdiri atas 240 personel dari tingkat Polda dan 2.240 personel dari jajaran Polres.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kasatgas dan Kasubsatgas Operasi, serta personel dari berbagai satuan tugas (Satgas) yang tergabung dalam Operasi Patuh Candi 2025. Latpraops juga diikuti secara daring oleh seluruh satgas operasi dari 35 Polres jajaran.
Razia Operasi Patuh Candi 2020.
“Operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas,” ucap Basya Radyananda, Karo Ops Polda Jateng dalam keterangan resminya.
Adapun sasaran kegiatan operasi meliputi potensi gangguan yang dapat menimbulkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas di antaranya:
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berkendara di bawah umur
- Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan
- Berboncengan lebih dari dua orang
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Berkendara melawan arus
- Berkendara melebihi batas kecepatan
“Operasi ini adalah perwujudan bahwa Polri harus senantiasa hadir di tengah-tengah masyarakat. Jangan pernah lelah mengabdikan diri untuk masyarakat. Polri harus senantiasa hadir untuk melindungi dan melayani,” ucap Basya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adhyasastra mengatakan, target dari kegiatan operasi adalah menurunkan jumlah kejadian dan fatalitas korban laka lantas dan menciptakan situasi aman, nyaman dan selamat di jalur tol, arteri dan tempat wisata.
“Kegiatan preventif seperti penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi prioritas. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, dengan mengedepankan penggunaan Tilang Elektronik (ETLE),” ucapnya.