Jenis Pelanggaran yang Bisa Terekam Kamera ETLE di Jakarta

Polri resmi menghapus sistem tilang manual dan sepenuhnya beralih ke tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk wilayah hukum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas serta meminimalisir praktik pungutan liar (pungli) yang kerap terjadi saat tilang konvensional.
Dengan diterapkannya sistem ETLE secara penuh, berbagai pelanggaran lalu lintas kini diawasi melalui kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik strategis di Jakarta.
Pengendara yang tertangkap kamera ETLE akan menerima surat tilang melalui dua metode, yaitu surat fisik yang dikirim ke alamat rumah atau notifikasi digital lewat aplikasi WhatsApp.
Kamera ETLE di Simpang Sarinah Jalan MH Thamrin, untuk implementasi ETLE atau tilang elektronik.
Setelah menerima notifikasi WhatsApp, pelanggar diberi waktu 8 hari untuk konfirmasi melalui situs etle-pmj.info atau langsung ke kantor Subdit Gakkum.
Jika tidak dikonfirmasi dalam tiga hari, STNK bisa diblokir. Tilang akan diterbitkan dengan batas pembayaran denda 15 hari. Jika lewat, pemblokiran pajak STNK akan diberlakukan.
Berikut ini adalah jenis-jenis pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh kamera ETLE di Jakarta, lengkap dengan besaran denda yang dikenakan:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.