Benarkah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Aturannya

tilang elektronik, ETLE, pejalan kaki, Polda Metro Jaya, Polisi, Pejalan kaki, polisi, Tilang Elektronik, Benarkah Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang Elektronik? Ini Aturannya

— Isu mengenai perluasan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) hingga menyasar pejalan kaki beredar di media sosial.

Namun, kabar tersebut dibantah langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Komarudin.

Menurut Komarudin, isu itu muncul akibat kesalahpahaman publik yang menafsirkan pernyataannya saat menjadi narasumber di sebuah podcast.

“Pejalan kaki memang termasuk pengguna jalan menurut undang-undang. Namun, tentu ini tidak bisa ter-capture oleh ETLE. Yang bisa terekam hanya pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor,” jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (27/5/2025).

ETLE hanya berlaku untuk kendaraan bermotor

Komarudin menegaskan, kamera ETLE hanya bisa merekam pelanggaran pengemudi kendaraan bermotor, seperti sepeda motor, mobil, dan kendaraan lain yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Bahkan, teknologi ETLE saat ini tengah dikembangkan dengan fitur pengenalan wajah atau face recognition (FR).

Ia menambahkan, ETLE merupakan alat yang digunakan untuk memantau aktivitas di jalan, termasuk keberadaan pejalan kaki, pesepeda, hingga pengguna gerobak. Namun, yang dapat dikenai sanksi melalui ETLE hanyalah pelanggaran yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

Penjelasan soal podcast

Sebelumnya, dalam Podcast Deddy Corbuzier pada Sabtu (24/5/2025), Komarudin memang menyebut semua pengguna jalan wajib mematuhi aturan, termasuk pejalan kaki.

Namun, ia meluruskan bahwa pernyataan itu bukan berarti pejalan kaki akan dikenai tilang elektronik.

“Semua pengguna jalan bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan, termasuk pejalan kaki. Tapi tidak (melalui) ETLE. ETLE hanya menggambarkan seluruh aktivitas yang ada di jalan,” tegasnya.

Pelanggaran yang kerap dilakukan pejalan kaki

Komarudin menyoroti bahwa pejalan kaki tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan lalu lintas. Salah satu pelanggaran yang sering terjadi adalah menyeberang sembarangan, bukan melalui fasilitas resmi seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan.

“Banyak yang masih menyeberang tidak sesuai fasilitas. Itu melanggar aturan,” ujarnya.

Menurutnya, penerapan ETLE sejatinya bukan hanya sebagai sarana penindakan hukum, tetapi juga edukasi untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas. Ia bahkan membandingkan perilaku masyarakat Indonesia di luar negeri yang cenderung lebih tertib di jalan.

“Kalau bisa disiplin di negara lain, mestinya di negara sendiri juga bisa,” ungkap Komarudin.

Namun, kabar tersebut dibantah Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul