Pelanggar Lalu Lintas dari Luar Jakarta Tetap Bisa Kena Tilang ETLE

– Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di sejumlah titik Ibu Kota tidak hanya mengawasi kendaraan berpelat B.
Pengendara dari luar daerah pun tetap bisa terkena tilang jika terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum yang sudah menerapkan sistem ini.
Menurut Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, pelat nomor dari luar Jakarta bukan alasan untuk lolos dari tilang elektronik.
“Meski dari luar Jakarta, tetap bisa kena. Surat tilang akan dikirim ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan,” ujar Ojo kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2025).
Ia menjelaskan, pelanggar akan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan data yang tercatat di Samsat wilayah masing-masing.
Adapun pelanggaran yang biasa terekam kamera ETLE antara lain menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga pelanggaran ganjil genap.
Dengan sistem yang makin canggih dan cakupan nasional, pengendara dari luar daerah kini dituntut untuk lebih disiplin dan tidak menganggap Jakarta sebagai "zona bebas" dari pengawasan hukum lalu lintas.