Bonceng Dedi Mulyadi Tanpa Helm, Motor Patwal Dishub Kena Tilang ETLE

Kepolisian Resor Bogor menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh petugas pengawalan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Petugas tersebut kedapatan membonceng Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tanpa mengenakan helm saat melintas di Jalan Alternatif Sentul.
Kepala Urusan Binops Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian, mengungkapkan bahwa kendaraan yang terekam dalam video adalah motor dinas milik Dishub Kabupaten Bogor yang dikendarai oleh Ferdian.
“Yang ditilang adalah kendaraan yang terlihat di video, yaitu motor dinas milik Dishub yang membonceng Pak Gubernur. Pelanggarannya adalah membawa penumpang tanpa helm,” ujar Ardian saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/6/2025).
Penindakan ini dilakukan melalui sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang diterapkan di kawasan Jalan Alternatif Sentul. Ardian menjelaskan, pihaknya kini tengah memvalidasi data kendaraan guna meneruskan proses hukum lebih lanjut.
“Penindakan kami lakukan menggunakan ETLE mobile di Jalan Alternatif Sentul, Bogor,” tambahnya.
Tindakan ini juga merujuk pada Telegram Kapolri Nomor ST/1302/VI/HUK.6.2./2025 yang berlaku mulai 1 Juni hingga 1 Juli 2025.
Dalam masa tersebut, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak lagi menggunakan blangko tilang manual. Seluruh proses dilakukan secara elektronik.
"Nanti surat konfirmasi pelanggaran akan kami kirim ke Pemkab Bogor sebagai pemilik kendaraan. Setelah diisi data pelanggar dan nomor HP, sistem akan menerbitkan BRIVA untuk pembayaran denda,” jelas Ardian.
Menanggapi insiden ini, Dedi Mulyadi pun tidak menolak untuk ditindak. Ia bahkan meminta Satlantas Polres Bogor agar tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya meskipun ia sedang dalam kegiatan kedinasan.
“Beliau menyatakan ingin ditindak. Maka kami tindak sesuai aturan dan prosedur,” ujar Ardian.
Dalam kasus ini, pelanggaran yang dilakukan mengacu pada Pasal 291 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pengendara yang membiarkan penumpang tidak mengenakan helm berstandar SNI dapat dikenai denda maksimal sebesar Rp250.000.
"Kalau kita lihat dari video, pelanggarannya adalah membawa penumpang tanpa helm. Dendanya maksimal Rp250.000," imbuh Ardian.
Ia juga menegaskan bahwa dalam sistem tilang elektronik, yang dikenai sanksi adalah kendaraan, bukan perseorangan.
"Yang ditilang itu kendaraan. Jadi kalau kendaraan membonceng penumpang tanpa helm, berarti itu pelanggaran yang diproses,” jelasnya lagi.
Kendaraan pelanggar telah diidentifikasi sebagai milik Dishub Kabupaten Bogor, dikemudikan oleh Ferdian. Proses validasi data kendaraan saat ini tengah berlangsung. Setelah selesai, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada Pemkab Bogor sebagai pemilik kendaraan.
“Yang mana nomor HP-nya Pak Gubernur Dedi Mulyadi. Sehingga, saat kami melakukan penilangan dengan ETLE, yang akan dikeluarkan adalah nomor BRIVA untuk pembayaran dendanya, dan bisa langsung dibayar oleh Pak Gubernur," kata Ardian.
Dalam keterangan tambahan, Ardian menyebut proses tilang dilakukan sepenuhnya secara elektronik. Setelah konfirmasi pelanggaran dicetak, surat akan dikirimkan ke pihak yang tercatat sebagai pemilik kendaraan.
“Intinya, proses penindakan menggunakan tilang elektronik atau ETLE. Setelah kita tilang elektronik, kita cetak surat konfirmasi pelanggaran dan dikirim kepada yang tertera di situ, yakni Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Bogor, sesuai pelat nomor itu," ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran ini diproses sebagaimana pelanggaran lain pada umumnya, dan setelah data masuk ke dalam sistem ETLE, nomor BRIVA untuk denda akan otomatis muncul.
“Denda yang dikenakan adalah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009, yakni maksimal Rp250.000," tutup Ardian.
Langkah ini menegaskan komitmen Polres Bogor dalam menegakkan aturan lalu lintas, tanpa pandang bulu, demi keselamatan pengguna jalan.