Moge yang Terobos Jalur Transjakarta Kena Tilang ETLE

ETLE, kamera etle, electronic traffic law enforcement (ETLE), pengendara moge, kamera tilang, Moge yang Terobos Jalur Transjakarta Kena Tilang ETLE

Belum lama ini viral di media sosial video yang memperlihatkan rombongan pengendara motor gede (moge) menerobos jalur Transjakarta di wilayah Jakarta Barat.

Video itu diunggah oleh akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (7/8/2025). Tampak para pengendara moge melaju di jalu Transjakarta dengan leluasa, bahkan beberapa di antaranya melaju kencang.

Diketahui pengendara motor tersebut telah ditindaklanjuti melalu sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bekerja secara objektif dan adil, tanpa memandang bulu siapapun yang melakukan pelanggaran.

Ketika dikonfirmasi AKBP Ojo Ruslani, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan, kamera ETLE telah menangkap pelanggar lalu lintas yang melewati jalur transjakarta (busway) khususnya pada kejadian viral yang melibatkan kendaraan moge.

"Yang dapat diidentifikasi sebanyak 14 kendaraan. Untuk surat konfirmasi ETLE di kirim tanggal 6 Agustus 2025 menggunakan jasa pengiriman surat JNT kepada masing-masing pemilik kendaraan tersebut diatas," tulis Ojo, dalam pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (7/8/2025).

Saat ini, ETLE atau tilang elektronik terbukti cukup efektif dalam melakukan penindakan pelanggaran para pengguna kendaraan di jalan. Kamera CCTV yang digunakan untuk tilang elektronik juga terbilang canggih.

Dalam satu waktu, petugas bisa mendeteksi empat pelanggaran sekaligus lewat kamera. Antara lain, pelanggaran ganjil-genap, penggunaan sabuk pengaman, pelanggaran marka atau rambu jalan, serta melakukan aktivitas lain ketika mengemudi yang mengganggu konsentrasi seperti bermain telepon genggam.

Untuk jenis kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, memiliki spesifikasi berbeda-beda. Pertama dilengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognation (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

ETLE, kamera etle, electronic traffic law enforcement (ETLE), pengendara moge, kamera tilang, Moge yang Terobos Jalur Transjakarta Kena Tilang ETLE

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Kemudian yang terakhir adalah kamera speed radar. Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Tilang elektronik, dapat menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titik penempatan kamera. Pemindaian pengendara pun dilakukan sengat cepat, hanya dalam hitungan detik saja.

Pada waktu tertentu seperti malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat. Hal itu menandakan bahwa kamera sedang berkerja menangkap gambar dan rekaman gerak pengemudi.

Ketika data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraannya, warna kendaraannya, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.

Surat akan dikirimkan melalui pos maupun e-mail yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berbagai data keterangan akan dikirimkan seperti jenis pelanggaran yang dilanggar, gambar berupa foto pengguna kendaraan yang sedang melakukan pelanggaran, sampai biaya denda pelanggaran.

Bahkan dinyatakan pula bahwa tilang elektronik juga bisa mengirimkan rekaman berdurasi 10 detik yang menggambarkan proses pengendara sebelum, sesaat, dan sesudah melakukan pelanggaran.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!