Begini Cara Konfirmasi dan Bayar Tilang ETLE di Jawa Timur

Pengendara kendaraan bermotor di Jawa Timur yang mendapatkan surat konfirmasi pelanggaran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) perlu melakukan konfirmasi secara online.
Perlu diketahui, ETLE di Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik.
Sesuai Pasal 267 ayat (1) UU 22 tahun 2009 LLAJ bahwa, Setiap pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan pengadilan
- Apakah benar kendaran ini milik atau dikemudian oleh saudara. Apabila benar, pilih benar.
- Apakah yang mengendarai sesuai nama STNK atau bukan. Apabila bukan, pilih bukan.
- Email adalah email pelanggar
- Pastikan pengetikan nomor handphone tidak ada pengetikan selain angka
- Pastikan SIM diisi dengan lengkap
- Untuk penerbit SIM, isi kota Anda sesuai yang dikeluarkan
- Pembayaran BRIVA
- Sidang, apabila Anda memilih penyelesaian dengan cara sidang, keputusan denda dapat ditunggu pada tanggal yang telah ditentukan. Untuk mengetahui keputusan sidang, cek secara online pada tilang.kejaksaan.go.id. dan memasukkan nomor seri tilang yang di dapatkan.
Setelah tersimpan, untuk penyelesaian menggunakan BRIVA maka pelanggar akan mendapatkan nomor tilang, tanggal sidang, kode BRI virtual account, dan jumlah nominal titipan denda yang harus ditransfer.