Tilang ETLE Bakal Dioptimalkan, Incar Lebih Banyak Pelanggar

 Penerapan tilang ETLE bakal dioptimalkan oleh pemerintah provinsi Sumatera Selatan. Setidaknya 17 kabupaten dan kota di wilayah tersebut akan menerapkannya guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas.

Penerapkan sistem ETLE di Sumatera Selatan sebenarnya sudah dilangsungkan sejak 1 Februari 2022. Ketika itu hanya kota Palembang yang memiliki fasilitasnya namun sekarang sudah semakin berkembang.

“Kini mulai dikembangkan di seluruh kabupaten dan kota lainnya perlu dioptimalkan. Karena memang efektif untuk meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas  masyarakat setempat," kata Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan.

Menurutnya kehadiran puluhan kamera pengawas di berbagai jalan protokol di Kota Palembang dan daerah berhasil membuat masyarakat lebih patuh berlalu lintas. Pasalnya pengawasan menjadi berlangsung selama 24 jam.

Kamera ETLE Mobile

Masyarakat pun jadi takut melanggar aturan ketika mengendaraai kendaraan walaupun kondisi masih sepi dan tidak ada anggota polisi lalu lintas di jalan.

"Masyarakat yang melintasi di jalan kawasan ETLE secara otomatis akan terkena tilang jika tidak menggunakan helm, sabuk keselamatan hingga pelanggaran lalu lintas lainnya," ujarnya.

Dampak positif yang dirasakan pun membuat Gubernur Sumatera Selatan mendukung dioptimalkan penerapan sistem tilang elektronik itu.

"Guna mendukung optimalisasi penerapan sistem ETLE itu, saya telah menghibahkan tanah dan gedung kantor eks Samsat Palembang untuk Ditlantas Polda Sumsel," jelas Herman Deru.

Sementara itu Kombes Pol Nandang Mu'min, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan mengungkap bahwa pelanggaran lalu lintas yang tertangkat sistem ETLE jumlahnya mencapai ribuan per bulan.

ETLE Portable Disiapkan Korlantas

Jumlah tersebut diharapkan bisa terus berkurang seiring dengan meningkatkan kesadaran warga dalam berlalu lintas.

Masyarakat yang terkena tilang ELE pun tidak perlu bingung buat membayar denda. Pasalnya ada beberapa cara bisa dipilih.

Cara Membayar Denda Melalui e-Tilang

  • Masuk situs tilang.kejaksaan.go.id.
  • Pilih pembayaran denda secara online.
  • Masukkan nomor berkas tilang atau blanko pada kolom lalu klik “Cari”.
  • Nominal denda akan muncul di halaman, pilih “Bayar”.
  • Tentukan metode pembayaran paling sesuai seperti melalui minimarket.
  • Setelah pembayaran, klik “Konfirmasi Pembayaran” lalu simpan bukti transaksi.

M-Banking atau ATM

  • Akses akun m-banking dan pilih Transaksi Lainnya.
  • Pilih opsi Transfer, kemudian pilih Rek ke Bank Lain.
  • Masukkan kode bank 002 (BRI) dan kode 15 digit pembayaran tilang.
  • Masukkan jumlah denda.
  • Ikuti petunjuk hingga pembayaran dinyatakan berhasil.

Cara Bayar Denda ETLE Offline

  • Datangi bank terdekat yang melayani pembayaran tilang.
  • Isi formulir slip setoran dari pihak bank.
  • Pada kolom Nomor Rekening, tuliskan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
  • Masukkan jumlah denda yang harus dibayar.
  • Serahkan slip setoran kepada teller untuk diproses.
  • Teller akan melakukan verifikasi serta memproses transaksi pembayaran.
  • Setelah selesai, teller akan memberikan bukti pembayaran.
  • Simpan bukti tersebut sebagai dokumen penting untuk keperluan selanjutnya, seperti pengambilan barang bukti atau keperluan administrasi.