Cara Mudah Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE

Saat ini banyak pengendara yang menghadapi pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat tidak menindaklanjuti surat tilang yang diterima usai tertangkap sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, ada cara yang bisa dilakukan pemilik kendaraan untuk membuka blokir STNK, baik secara daring maupun langsung.
“Di dalam buka blokir, bisa dilakukan pertama, dibuka website resmi ETLE Polda Metro Jaya. Di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang kita lakukan,” kata Ojo, melalui keterangan resmi, Senin (14/4/2024).
“Kita sudah menempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendalanya terkena blokir. Jadi silakan bisa langsung datang ke Samsat. Apakah itu di Cipondoh, di Ciputat, di Cikarang, di Bekasi Kota, di Jakarta Utara, dan lain-lain. Silakan bisa langsung datang ke Samsat tersebut,” kata Ojo.
Kemudian, apabila pemilik kendaraan ingin melakukan sanggahan atau klarifikasi terhadap pelanggaran yang tertangkap kamera tilang, bisa datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di wilayah Pancoran.
“Bila melakukan sanggahan atau melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang tercapture kamera ETLE, tidak bisa dilakukan di dua fasilitas yang tadi saya sebutkan,” kata Ojo.
“Pemilik kendaraan bisa datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di wilayah Pancoran. Kami akan membantu rekan-rekan yang kendalanya terblokir karena melakukan pelanggaran tercapture ETLE Polda Metro Jaya,” lanjutnya.