Manfaatkan, Buka Blokir STNK Bisa Dilakukan Mumpung Ada Pemutihan

- Salah satu keuntungan ikut program pemutihan pajak kendaraan yakni balik nama STNK yang sudah diblokir.
Selama syarat dipenuhi, pemohon bisa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam program tersebut.
“Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis laman resmi Instagram @Bapenda.Jabar, dikutip Jumat (3/5/2025).
Hal ini sesuai dengan Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi;
“Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."
Dikutip Kompas.com, pengaktifan kembali STNK yang diblokir dapat dilakukan atas dasar permintaan dari pihak yang sebelumnya mengajukan pemblokiran atau melalui proses balik nama kepemilikan kendaraan.
Untuk mengurusnya, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen pribadi, antara lain:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) beserta fotokopinya