PPATK Buka Kembali Rekening Dormant Usai Blokir 31 Juta Rekening dengan Dana Rp 6 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa sebagian dari puluhan juta rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir kini telah kembali dibuka. Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu (30/7/2025).
“Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses. Sampai ke depan ini akan terus ada (pembukaan kembali rekening dormant) karena laporannya ada terus dan jumlahnya cukup banyak,” ujar Natsir, dikutip dari Kompas.id.
Langkah pembekuan rekening dorman dilakukan PPATK sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana seperti jual beli rekening, pencucian uang, korupsi, dan transaksi narkotika. Selain itu, rekening dorman juga sering kali dijadikan penampung dana hasil judi daring.
Apakah Dana Nasabah Aman?
PPATK menegaskan bahwa dana yang berada dalam rekening yang dibekukan tetap aman dan tidak hilang.
“Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” tegas Natsir.
Ia menambahkan, peraturan memberikan hak kepada nasabah atau pihak terkait untuk mengajukan keberatan atas penghentian transaksi dalam waktu 20 hari sejak dibekukan.
Proses penghentian ini secara hukum terdiri dari 5 hari kerja awal dan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja berikutnya.
“Namun, pada praktiknya, rekening itu bisa diaktifkan kembali pada hari itu juga bila sesuai dengan ketentuan,” ujar Natsir.
Berapa Banyak Rekening yang Diblokir?
Hingga Mei 2025, PPATK mencatat sebanyak 31 juta rekening nasabah telah diblokir karena berstatus tidak aktif, dengan total nilai dana mencapai Rp 6 triliun.
Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan 107 bank yang menemukan rekening-rekening tidak aktif tersebut.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening telah dormant selama lebih dari lima tahun. Bahkan, lebih dari 140.000 rekening dorman tercatat tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar.
PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.
Temuan lainnya adalah lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant, menyimpan dana sekitar Rp 500 miliar.
Kondisi tersebut dianggap berisiko tinggi karena dana mengendap dalam rekening yang tidak aktif berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan keuangan.
Dengan proses yang transparan dan prosedural, PPATK berharap masyarakat tetap tenang dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan bahwa pemblokiran rekening ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bentuk pencegahan agar sistem keuangan kita tidak disalahgunakan,” tutup Natsir.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul PPATK Buka Kembali Jutaan Rekening Tidak Aktif yang Terblokir.