Lucky Hakim Polisikan Kades di Indramayu, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 400 Juta

kepala desa, Lucky Hakim, korupsi dana desa, Bupati Indramayu, Lucky Hakim Polisikan Kades di Indramayu, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 400 Juta

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Kedokan Agung, Jumhana Budi Raharjo, ke pihak kepolisian.

Laporan itu diajukan karena Jumhana tidak mengembalikan uang yang diminta hingga batas waktu yang telah diberikan.

Menurut Lucky, perbuatan yang dilakukan Jumhana terkait dana desa sudah masuk kategori tindak pidana korupsi.

“Karena sampai batas waktu 60 hari yang sebelumnya diberikan tapi belum dapat selesai juga, maka kita laporkan,” kata Lucky Hakim dalam siaran langsung di media sosialnya, Jumat (8/8/2025).

Lucky menegaskan, selain diproses hukum, Jumhana juga diberhentikan secara permanen dari jabatannya. Ia berharap langkah tegas ini menjadi peringatan bagi para kepala desa lain di Indramayu.

“Jadi mudah-mudahan ini pelajaran buat kita semua. Mungkin teman-teman kepala desa atau siapapun yang mungkin agak teledor dalam masalah uang masyarakat maka segera lah untuk mengembalikan uangnya,” ujarnya.

Bupati yang juga mantan artis itu menekankan pentingnya pengawasan bersama agar dana pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Sebelumnya, Jumhana diduga menyelewengkan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2023. Hasil audit inspektorat menemukan indikasi penyimpangan anggaran.

"Ada beberapa temuan, salah satunya soal anggaran Rp 400 juta kalau tidak salah yang harus dipertanggungjawabkan," ungkap Lucky.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Indramayu Lucky Hakim Laporkan Satu Kades ke Polisi, Berkaitan Uang Rp 400 Juta

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!