Rincian Gaji Anggota DPR RI, Gaji Pokok Rp 4 Juta, Tunjangan Rumah Rp 50 Juta

gaji anggota dpr ri, gaji anggota dpr, gaji DPR, tunjangan rumah dinas dpr, gaji DPR 3 juta per hari, Rincian Gaji Anggota DPR RI, Gaji Pokok Rp 4 Juta, Tunjangan Rumah Rp 50 Juta

Isu soal gaji anggota DPR RI yang disebut mencapai Rp 100 juta per bulan kembali ramai di media sosial.

Bahkan, beredar kabar gaji anggota dewan setara Rp 3 juta per hari. Namun, penjelasan resmi dari DPR RI membantah kabar tersebut.

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan tidak ada kenaikan gaji pokok bagi anggota DPR.

Ia menyebut yang ada hanyalah kompensasi uang rumah karena DPR tidak lagi memperoleh fasilitas rumah jabatan.

“Tidak ada kenaikan gaji. Sekarang DPR sudah tidak mendapat rumah jabatan, melainkan diganti dengan kompensasi uang rumah. Jadi itu saja,” kata Puan, Minggu (17/8/2025).

Gaji Pokok Anggota DPR

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR masih berada di kisaran Rp 4 jutaan per bulan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Ketua DPR RI: Rp 5.040.000
  • Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000
  • Anggota DPR RI: Rp 4.200.000

Angka ini menunjukkan bahwa gaji pokok anggota DPR relatif kecil jika dibandingkan dengan tunjangan yang mereka terima setiap bulan.

Daftar Tunjangan Anggota DPR

Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapat sejumlah tunjangan yang diatur melalui Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Beberapa di antaranya adalah:

  • Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok (Rp 420.000 untuk anggota DPR)
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal dua anak)
  • Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  • Tunjangan komunikasi: Rp 15.554.000
  • Tunjangan kehormatan: Rp 5.580.000
  • Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
  • Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
  • Asisten anggota: Rp 2.250.000

Jika semua komponen dihitung, total pendapatan anggota DPR bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan, belum termasuk perjalanan dinas dan fasilitas lain.

gaji anggota dpr ri, gaji anggota dpr, gaji DPR, tunjangan rumah dinas dpr, gaji DPR 3 juta per hari, Rincian Gaji Anggota DPR RI, Gaji Pokok Rp 4 Juta, Tunjangan Rumah Rp 50 Juta

Anggota DPR Ahmad Dhani yang mengenakan setelan jas berwarna hitam dipadukan dengan peci berwarna hitam tampak berdiri dan tepuk tangan mendengar pidato Prabowo, Jumat (15/8/2025).

Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menegaskan bahwa isu gaji Rp 100 juta tidak benar.

Ia menyebut angka yang dimaksud adalah tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan yang diberikan sebagai kompensasi rumah jabatan.

“Kalau gaji Rp 100 juta itu salah. Yang benar, anggota DPR memang mendapat tunjangan perumahan sekitar Rp 50 juta per bulan. Jadi jangan disamakan dengan gaji,” ujar Indra, Senin (18/8/2025).

Dengan demikian, meski gaji pokok anggota DPR hanya sekitar Rp 4 juta, total pendapatan mereka meningkat berkat berbagai tunjangan, terutama tunjangan rumah yang nilainya cukup besar.

Meski gaji pokok anggota DPR RI hanya Rp 4,2 juta per bulan, pendapatan mereka bisa menembus lebih dari Rp 50 juta karena adanya berbagai tunjangan.

Selain itu, anggota DPR RI masih mendapatkan tambahan pendapatan terbesar dari tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul , "Dikabarkan Naik Jadi Rp 3 Juta Sehari, Berapa Rincian Gaji DPR Saat ini ?", dan KONTAN.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!