Adies Kadir Sebut Gaji Anggota DPR Tetap, tapi Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta

Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir menegaskan bahwa gaji pokok anggota DPR periode 2024-2029 tak mengalami kenaikan. Hal tersebut disampaikan Adies dalam merespons isu adanya kenaikan gaji para legislator.
“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp6,5 juta, hampir Rp7 juta,” ucap Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Agustus 2025.
Namun, Adies menjelaskan ada beberapa kenaikan dalam komponen tunjangan para legislator. Dia mencontohkan tunjangan beras naik menjadi sekitar Rp12 juta dari sebelumnya Rp10 juta.

RDP YLBHI dan Komisi III DPR RI membahas RUU KUHAP
Dengan adanya kenaikan tunjangan, Adies menyebut para wakil rakyat itu bisa mengantongi gaji hampir Rp70 juta setiap bulannya.
"Gaji tidak naik ya, saya tegas sekali gaji tidak naik. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks saat ini mungkin terima hampir Rp69 juta-Rp70-an juta," ujar Adies Kadir.
Adies juga mengungkapkan anggota DPR tidak lagi mendapatkan rumah jabatan seperti periode sebelumnya. Sebagai gantinya, para legislator mendapatkan jatah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta setiap bulan.
"Mungkin untuk pengganti rumah dinas yang tidak ada, anggota DPR dengan sekitar Rp50 juta uang sewa rumah, itu uang kos dengan harga Rp3 juta sebulan, saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka," kata Adies.
Tunjangan perumahan Rp50 juta setiap bulan dinilai masih ideal. Apabila dibandingkan harga sewa rumah di sekitar Senayan sebesar Rp3 juta per bulan.
"Sekarang kalau kontrak rumah sekitar Senayan kan setahun 50 juta itu kan sudah enggak ada. Anggap ada tapi rumah yang enggak, kalau kos, tadi saya kasih kos anggap 3 juta per bulan. Kalau Rp3 juta kali 12 kan Rp36 juta belum lagi dia taro pembantu satu, terus dia nanti kasih bayar supir dan lain sebagainya," kata Adies.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Isu mengenai kenaikan gaji anggota DPR RI hingga disebut mencapai Rp3 juta per hari tengah ramai dibicarakan publik. Polemik ini membuat masyarakat menyoroti kembali besarnya penghasilan yang diterima para wakil rakyat.
Namun, Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR Indra Iskandar membantah bahwa gaji wakil rakyat mencapai Rp100 juta per bulan. Penentuan gaji DPR masih berlandaskan pada Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Gaji pokok Anggota DPR mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No 75 Tahun 2000. Pada aturan itu disebutkan bahwa gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp4,2 juta.
"Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itu beda dengan gaji," kata Indra Iskandar.