Skandal Tunjangan Rumah DPR, Mensesneg Lempar 'Bola Panas' ke Kemenkeu

Skandal Tunjangan Rumah DPR, Mensesneg Lempar 'Bola Panas' ke Kemenkeu

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa wewenang penuh terkait tunjangan perumahan bagi anggota DPR berada di tangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Makanya, tanyakan ke Bu Menkeu," ucapnya saat dimintai konfirmasi.

Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas klaim anggota DPR mengenai kenaikan tunjangan rumah sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.

Prasetyo menjelaskan bahwa perubahan fasilitas ini berkaitan dengan tidak digunakannya lagi rumah dinas anggota DPR di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan.

Ia menambahkan bahwa mekanisme penyesuaian tunjangan akibat peralihan ini sepenuhnya merupakan keputusan Kemenkeu. Sebagian besar pengelolaan rumah jabatan anggota DPR, menurut Prasetyo, berada di bawah Kemenkeu, sementara Kemensetneg hanya mengelola sebagian kecil blok.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, pada Selasa (19/8), menyampaikan bahwa gaji pokok anggota DPR tidak naik selama 15 tahun terakhir. Namun, ada penyesuaian pada tunjangan, termasuk tunjangan perumahan sebesar sekitar Rp50 juta per bulan, yang berfungsi sebagai pengganti rumah dinas.

Dengan berbagai tunjangan lain seperti BBM, beras, dan uang makan, penghasilan bersih anggota DPR bisa mencapai hampir Rp70 juta per bulan.

Adies menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan terkini, seiring dengan tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan yang tetap dijalankan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.