DPR Beberkan 2 Alasan HUT ke-80 RI Tak di IKN, Belum Ada Keppres dan Efisiensi Anggaran

Pemerintah memastikan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI digelar di Jakarta bukan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan meski Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN telah menetapkan IKN sebagai ibu kota negara, pengaktifan resminya membutuhkan Keputusan Presiden (Keppres) yang hingga kini belum terbit.
"Secara yuridis, Jakarta masih berstatus ibu kota negara. Sangat wajar HUT ke-80 dipusatkan di sini," kata Rifqi di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/7).
Ia menambahkan, tanpa Keppres, IKN belum memiliki dasar hukum untuk menjadi lokasi acara kenegaraan seperti upacara kemerdekaan.
Selain faktor hukum, Rifqi menyoroti Instruksi Presiden (Impres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran sebagai alasan teknis. Sebab, jika perayaan hari kemerdekaan Indonesia digelar di IKN akan membutukan anggaran yang besar.
"Kalau kita rujuk pada perayaan yang pernah dilakukan di sana tentu akan menggunakan anggaran yang tidak sedikit. Terutama untuk transportasi, untuk akomodasi, karena orang yang akan merayakan di IKN masih bermukim di Jakarta, masih beraktivitas di Jakarta," tuturnya.
Oleh karena itu, politisi Partai NasDem ini meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keppres perihal IKN sebagai ibu kota negara.
"Partai NasDem mendorong percepatan penerbitan Keppres agar status IKN segera jelas," pungkasnya. (Pon)