Ditjen Imigrasi Tunda Penggunaan Paspor Desain Merah Putih karena Efisiensi Anggaran

17 Agustus 2025, Ditjen Imigrasi, Paspor Merah Putih, Desain paspor baru, desain paspor baru, menteri imipas agus andrianto, Ditjen Imigrasi Tunda Penggunaan Paspor Desain Merah Putih karena Efisiensi Anggaran

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain baru berwarna merah putih yang sedianya akan diluncurkan pada peringatan ke-80 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025.

Penundaan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran di seluruh kementerian dan lembaga negara.

"Setelah melalui evaluasi secara menyeluruh, Ditjen Imigrasi memutuskan untuk menunda implementasi paspor desain merah putih. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan dan tanggung jawab, serta melibatkan banyak pihak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam pernyataan resminya, Kamis (17/7/2025).

Yuldi menjelaskan bahwa efisiensi anggaran mengharuskan pihaknya meninjau ulang kebijakan-kebijakan yang dirancang sebelumnya.

Penundaan juga dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat, termasuk masukan mengenai pentingnya penguatan substansi paspor daripada perubahan fisik semata.

Apa Reaksi dan Aspirasi Masyarakat?

Sejak peluncuran desain baru paspor pada 17 Agustus 2024, Ditjen Imigrasi aktif memantau respons publik melalui berbagai kanal media sosial.

Dari hasil analisis terhadap 1.642 unggahan selama setahun terakhir hingga Juli 2025, terungkap bahwa masyarakat cenderung menginginkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kualitas layanan keimigrasian.

Masyarakat berharap pemerintah fokus pada penguatan posisi paspor Indonesia secara global serta inovasi digital yang memudahkan pelayanan.

"Inovasi tidak berhenti pada perubahan desain fisik, melainkan berupa penguatan sistem dan pelayanan yang lebih tepat guna," tegas Yuldi.

Apa yang Menjadi Fokus Penguatan Imigrasi Saat Ini?

Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Ditjen Imigrasi kini mengarahkan fokus pada pengembangan sistem digital, peningkatan keamanan dokumen, dan efisiensi pelayanan.

"Kami berterima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat dalam menghadapi penyesuaian ini," ujar Agus.

Dengan anggaran terbatas, Ditjen Imigrasi tetap berkomitmen memaksimalkan pelayanan dan pengawasan keimigrasian.

Penguatan sistem digital akan menjadi prioritas agar dokumen keimigrasian tetap aman, andal, dan bebas dari pemalsuan.

Bagaimana Desain Paspor Merah Putih yang Ditunda Itu?

Desain paspor baru Indonesia mengusung warna sampul merah dan putih, melambangkan simbol pemersatu bangsa, keberanian, dan kesucian.

Di dalamnya, tercetak 33 motif kain Nusantara dari berbagai daerah, yang dapat berubah bentuk saat dilihat di bawah sinar UV.

"Motif-motif ini mewakili keragaman budaya, etnik, dan corak kehidupan masyarakat Indonesia," ujar Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi saat peluncuran desain pada Agustus 2024 lalu.

Sejak 1945, paspor Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan desain warna: abu-abu (1945–1958), biru (1959–1982), hijau (1995), dan biru kehijauan (2014).

Desain merah putih terbaru ini disebut sebagai upaya untuk memperkuat paspor Indonesia di dunia internasional sekaligus meminimalisasi risiko pemalsuan.

Pemerintah menegaskan bahwa penundaan ini tidak berarti mundur dari komitmen memperkuat posisi paspor Indonesia.

Adapun pada 2024, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, paspor bukan sekadar dokumen perjalanan, tetapi cerminan identitas dan kebanggaan nasional.

"Dengan implementasi teknologi pengamanan terkini, paspor baru ini diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal bagi para pemegangnya," ujar Yasonna.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".