PCO: Penonaktifan 7,39 Juta Peserta JKN Bukan Efisiensi Anggaran, Hanya Pemutakhiran Data

efisiensi anggaran, pemutakhiran data, JKN PBI, PCO: Penonaktifan 7,39 Juta Peserta JKN Bukan Efisiensi Anggaran, Hanya Pemutakhiran Data

Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menegaskan bahwa penonaktifan 7,39 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak termasuk dalam kebijakan efisiensi anggaran seperti yang ramai dibicarakan publik.

Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi (Deputi II) PCO, Albert Tarigan, menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial, termasuk peserta JKN-PBI.

"BPJS adalah bentuk bantuan sosial yang tidak terkena efisiensi. Negara tetap hadir untuk hampir 100 juta rakyat yang tidak mampu," ujarnya, Selasa (24/6/2025), seperti ditulis Antara.

Albert menegaskan bahwa data 7,39 juta peserta PBI JKN tidak dihapus, melainkan hanya dinonaktifkan sementara karena proses pemutakhiran data nasional.

"Faktanya, tidak ada penghapusan. Yang ada hanyalah penonaktifan sementara karena proses pemutakhiran data nasional," katanya menjawab isu penghapusan peserta PBI pada Juni 2025.

Penonaktifan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025, yang bertujuan menyinkronkan data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.

"Bagi masyarakat yang merasa berhak, namun terdampak penonaktifan, cukup melakukan pendaftaran ulang melalui RT, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat," ujarnya.

Seperti diketahui, sekitar 7,3 juta peserta JKN dari segmen PBI telah dinonaktifkan sejak Mei 2025, bersamaan dengan diterapkannya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data baru penerima bantuan.

Pihak BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan bisa kembali diaktifkan jika termasuk kategori miskin, rentan miskin, menderita penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis, dengan syarat melapor ke Dinas Sosial dan melalui proses verifikasi dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam keterangannya, BPJS Kesehatan selaku pengelola Program JKN juga menyatakan bahwa pembaruan data PBI dilakukan secara berkala demi memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan.