Alasan BPJS Kesehatan Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta PBI: Terkait Data DTSEN

Penerima Bantuan Iuran, Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan, peserta pbi bpjs kesehatan, Alasan BPJS Kesehatan Nonaktifkan 7,3 Juta Peserta PBI: Terkait Data DTSEN

Sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) resmi dinonaktifkan.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan konsekuensi dari peralihan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Menurut Ghufron, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

"Mengacu pada peraturan tersebut, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN. Namun, mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat," kata Ghufron saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama dengan BPOM di Jakarta, Selasa dilansir dari Antara.

Lebih lanjut, Ghufron memaparkan tiga syarat yang harus dipenuhi agar peserta PBI JKN bisa kembali diaktifkan dan memperoleh layanan BPJS Kesehatan.

Pertama, peserta memang dinonaktifkan pada Mei 2025. Kedua, setelah diverifikasi oleh pemerintah daerah atau Kementerian Sosial, peserta terbukti miskin atau hampir miskin.

Ketiga, jika peserta memiliki penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang membutuhkan penanganan segera, maka kepesertaan bisa langsung diaktifkan kembali.

Namun, jika ketiga syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta tidak lagi termasuk dalam kategori PBI JKN.

Dalam hal ini, mereka dapat didaftarkan melalui skema pembiayaan pemerintah daerah atau membayar iuran secara mandiri.

"Jadi, bukan berarti kemudian tidak bisa akses begitu. Masyarakat selama ini banyak yang salah tentang pengertian nonaktif. Nonaktif itu, dia itu menunggak bayar, dikeluarkan karena tidak bayar, atau tidak ada yang membiayai, tetapi di pemerintah daerah itu ada yang namanya Universal Health Coverage (UHC) prioritas, jadi bukan berarti kalau nonaktif tidak bisa akses ke rumah sakit, peserta bisa ke situ (pemda) terus langsung diaktifkan kembali," jelasnya.

Ghufron juga memastikan bahwa pengurangan peserta aktif ini tidak berdampak pada besaran anggaran PBI JKN dari negara, yang tetap sekitar Rp96,8 juta.

"Itu diganti dengan yang baru. Orangnya bisa ganti, tetapi jumlahnya kan masih tetap, meski ada risiko bagi peserta yang aktif karena yang bersangkutan kan tidak tahu," ujarnya.

Ia pun mengimbau seluruh peserta JKN untuk rutin memeriksa status keanggotaannya melalui aplikasi BPJS Kesehatan, guna memastikan tetap aktif dan menghindari risiko kepesertaan yang terhenti tanpa disadari.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa sebanyak 7,39 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dianggap telah berada pada kondisi ekonomi sejahtera.

“Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp96,8 juta, berasal dari usulan bupati dan wali kota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Saifullah.

Ia juga menegaskan bahwa kuota nasional PBI JKN tidak dikurangi. Peserta yang dicoret dari daftar akan langsung digantikan oleh masyarakat yang tidak mampu dan telah tercatat dalam data DTSEN.

“Pengganti peserta bisa berasal dari Desil 1 hingga Desil 5. Kami akan berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap dibantu,” ujarnya.