Cara Cek Penerima Uang Bantuan Program Indonesia Pintar, Setiap Pelajar Bisa Dapat Rp 1,2 Juta

Pemerintah mempersiapkan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Proses pencairan ini berlangsung pada Juli 2025.
Program ini menyasar siswa SD hingga SMA/sederajat dari keluarga miskin atau rentan miskin, untuk mendukung keberlanjutan pendidikan dan mencegah putus sekolah.
PIP diberikan kepada siswa di jalur pendidikan formal maupun nonformal, termasuk pendidikan khusus dan paket kesetaraan.
Penerima bantuan ini meliputi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera, anak yatim/piatu, korban bencana alam, hingga siswa dari keluarga terdampak PHK atau tinggal di lembaga pemasyarakatan.
Pelajar tingkat SMA/SMK/sederajat kembali mendapatkan pencairan dana PIP. Nominal bantuannya mencapai Rp 1.200.000 per siswa dalam setahun.
Dana ini bisa digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan, sepert membeli perlengkapan sekolah, biaya transportasi ke sekolah, hingga penunjang kegiatan belajar lainnya
Dana dicairkan dalam satu kali atau dua kali tahap, tergantung kebijakan sekolah dan bank penyalur.
Cara Cek Status Penerima Melalui NISN
Untuk memastikan apakah kamu termasuk penerima dana PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Kunjungi situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
- Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), tanggal lahir, dan nama ibu kandung
- Klik Cari. Jika terdaftar, sistem akan menampilkan informasi pencairan dana dan status rekening.
Cara Mencairkan Dana PIP 2025
Pencairan dilakukan melalui Bank penyalur seperti BRI atau BNI. Siswa harus membawa:
- Kartu pelajar atau surat keterangan aktif dari sekolah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat undangan pencairan dari sekolah
- Orang tua/wali dapat mendampingi jika siswa masih di bawah umur.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Berdasarkan informasi resmi Kemendikbud dan update dari Dapodik sekolah, berikut jadwal umum pencairan dana PIP 2025:
Gelombang I: April – Juni 2025
Gelombang II: Juli – September 2025
Gelombang III: Oktober – Desember 2025
Jadwal bisa berbeda di tiap sekolah tergantung kesiapan dan verifikasi data siswa. Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Gunakan dana sesuai peruntukan pendidikan. Lapor ke pihak sekolah jika mengalami kendala pencairan. (Knu)