Jasa Raharja Lepas Tangan, Ini Syarat Biaya Berobat Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

bpjs kesehatan, bpjs, kecelakaan tunggal, Kecelakaan Ditanggung BPJS, BPJS Tanggung Kecelakaan, Jasa Raharja Lepas Tangan, Ini Syarat Biaya Berobat Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

- Biaya berobat kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, untuk bisa ditanggung BPJS Kesehatan, ada syarat yang harus dipenuhi.

Ketika korban diberi pertolongan ke layanan kesehatan, kolega atau keluarga korban harus segera mengurus Laporan Polisi.

Laporan polisi yang berisi kronologi, penyebab kecelakaan, lokasi kejadian dan informasi terkait lainnya penting diberikan sebagai dasar informasi untuk menetapkan instansi yang berwenang menjamin korban tersebut.

"Laporan Polisi ini penting untuk segera diurus sebab menjadi landasan penjaminan pasien kecelakaan lalu lintas," ujar dia kepada wartawan, (9/8/25) menukil Tribunnews.com.

Mungkin banyak orang akan mengira kecelakaan biasanya penjaminnya adalah Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan saja.

Rizzky menjelaskan, selain dua instansi tersebut ada juga instansi lain yang mengurus hal serupa seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), dan PT ASABRI (Persero), pemberi kerja atau penjamin lainnya.

Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, disebutkan BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Kecelakaan kerja dijamin oleh badan/instansi yang bertanggung jawab dalam menanggung kecelakaan kerja.