Panduan Lengkap Pembuatan SIM: Syarat, Biaya, dan Prosesnya

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
SIM ini berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenisnya.
Misalnya, SIM C untuk pengendara motor, SIM A untuk mobil, hingga SIM B untuk kendaraan niaga.
Bagi Anda yang ingin mengurus SIM baru, penting untuk memahami sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari usia, kelengkapan administrasi, kesehatan, hingga ujian.
Mari kita simak lebih dalam mengenai cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM terbaru.
Ilustrasi ujian praktik SIM C1 dengan motor sport naked Hunter Scrambler 500
Persyaratan Pembuatan SIM yang Harus Dipenuhi
Mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus SIM baru.
1. Usia Minimal
- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI: 17 tahun
- SIM C: 18 tahun
- SIM C2: 19 tahun
- SIM A dan SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 21 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
2. Administrasi
Ilustrasi pembuatan SIM. Pemerintah melakukan uji coba pembuatan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 November 2024.
- Mengisi dan menyerahkan bukti pendaftaran elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan menunjukkan e-KTP atau dokumen keimigrasian.
- Warga Negara Asing (WNA) wajib melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian.
- Melakukan rekam biometrik, yaitu sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
3. Kesehatan
- Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, meliputi penglihatan, pendengaran, fisik, atau anggota gerak, dan lainnya.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
4. Lulus Ujian
- Ujian teori.
- Ujian keterampilan lewat simulator.
- Ujian praktik di lapangan.
Biaya Pembuatan SIM Terbaru
baru ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Polri.
Dalam telegram tersebut dinyatakan bahwa tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM.
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum (baru): Rp 120.000
- SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum (perpanjangan): Rp 80.000
- SIM C, C I, C II (baru): Rp 100.000
- SIM C, C I, C II (perpanjangan): Rp 75.000
- SIM D, D I (baru): Rp 50.000
- SIM D, D I (perpanjangan): Rp 30.000
- SIM Internasional (baru): Rp 250.000
- SIM Internasional (perpanjangan): Rp 225.000
Lebih lanjut, peserta uji SIM dapat memilih lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas. “Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” ungkap Kapolri dalam salah satu poin telegram tersebut.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai persyaratan dan biaya, Anda dapat mempersiapkan diri untuk mengurus SIM dengan lebih baik.
Pastikan untuk memenuhi semua syarat agar proses pengurusan SIM berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!