Ini Syarat, Cara dan Biaya Mengurus STNK Hilang

STNK, STNK hilang, stnk hilang, Urus STNK HIlang, urus stnk hilang bayar berapa, Ini Syarat, Cara dan Biaya Mengurus STNK Hilang

Setiap sepeda motor maupun mobil pasti memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Jika STNK hilang, pemilik kendaraan harus segera mengurus penggantiannya di kantor Samsat agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan dan terhindar dari masalah hukum saat terjadi razia oleh pihak kepolisian.

“Jika kendaraan bermotor tidak memiliki dokumen STNK sebagai bukti legitimasi pengoperasian ranmor,maka dapat dilakukan pengajuan registrasi penggantian STNK hilang,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, Selasa (29/4/2025).

Dia menjelaskan untuk mengurus registrasi penggantian STNK hilang ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan, sesuai dengan pasal 60 ayat (2) Perpol 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.

  • Tanda bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  • BPKB
  • Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana,perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas
  • Surat tanda penerimaan laporan dari Polri
  • Hasil cek fisik ranmor.
  • Pemilik kendaraan membuat laporan kehilangan ke Polda, Polres atau Polsek terdekat
  • Lalu datang ke Samsat sesuai dengan alamat STNK
  • Selanjutnya pemilik kendaraan akan melaksanakan cek fisik Ranmor
  • Kemudian ambil formulir pendaftaran dan arsip
  • Setelah itu, daftarkan ke loket duplikat STNK
  • Lakukan pembayaran PNBP ke loket BRI
  • Tunggulah penetapan STNK oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
  • Melakukan pembayaran di kasir apabila sudah jatuh tempo PKB
  • Selanjutnya, STNK akan dicetak dan diserahkan.
  • Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000 per penerbitan
  • Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 per penerbitan.