Cara Urus Penghapusan Biaya Overstay WNA akibat Erupsi Gunung Lewotobi

Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menghapus biaya overstay bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-568.GR.01.01 Tahun 2025.
“Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait status keimigrasian WNA akibat bencana alam atau kondisi force majeure,” kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, dikutip Antara, Sabtu (21/6/2025).
Syarat Pengajuan Penghapusan Biaya Overstay WNA
WNA yang terjebak overstay karena erupsi Gunung Lewotobi dapat mengajukan permohonan penghapusan biaya overstay melalui kantor imigrasi terdekat di wilayah terdampak.
Berikut prosedur dan syaratnya:
- Permohonan dapat diajukan oleh WNA atau penjaminnya
- Melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah atau kepolisian yang menyatakan bahwa keterlambatan disebabkan oleh erupsi gunung berapi
- Petugas imigrasi akan melakukan verifikasi data dan memberikan tarif Rp0 (nol rupiah) sesuai ketentuan
“Penghapusan biaya overstay dapat diberikan berdasarkan permohonan orang asing atau penjamin, dengan melampirkan surat keterangan dari instansi pemerintah atau kepolisian,” jelas Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman.
Kebijakan ini mengacu pada Pasal 52 Permenkumham Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dalam Layanan Keimigrasian karena keadaan tertentu.
Pelayanan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa di Bandara
Imigrasi juga menyediakan layanan izin tinggal keadaan terpaksa untuk WNA yang tertahan di bandara akibat pembatalan penerbangan.
Layanan ini dioperasikan oleh gugus tugas imigrasi di sejumlah bandara terdampak, seperti:
- Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali
- Bandara Internasional Komodo, NTT
- Bandara Internasional El Tari, NTT
“Kami instruksikan kepada kepala kantor imigrasi di Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi NTT, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk memfasilitasi permohonan izin tinggal keadaan terpaksa bagi orang asing yang terdampak,” ujar Yuldi.
Gangguan Penerbangan Akibat Erupsi Gunung Lewotobi
Dilansir Kompas.com (20/6/2025), erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki yang terjadi sejak Selasa (17/6/2025) berdampak besar pada jadwal penerbangan domestik dan internasional.
Data hingga Rabu (18/6/2025) mencatat:
- 87 penerbangan dibatalkan di Bandara Ngurah Rai, 66 di antaranya adalah rute internasional ke Australia dan Singapura
- 2.166 penumpang terdampak di Bandara Komodo
Situasi ini menyebabkan banyak WNA terjebak di Indonesia melebihi batas izin tinggal yang sah.
“Kondisi ini berpotensi menyebabkan permasalahan keimigrasian, termasuk status visa atau izin tinggal dan overstay bagi WNA,” ujar Yuldi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .