Cara Urus Balik Nama Kendaraan Warisan Orang yang Sudah Meninggal

kendaraan, balik nama, warisan, Balik nama, STNK, Kendaraan, Balik Nama, Cara Urus Balik Nama Kendaraan Warisan Orang yang Sudah Meninggal

Tidak sedikit masyarakat yang menghadapi kendala saat ingin mengurus pajak kendaraan bermotor yang masih tercatat atas nama anggota keluarga yang telah wafat.

Balik nama kendaraan warisan bukan sekadar soal administratif. Langkah ini penting agar status kepemilikan kendaraan menjadi sah dan memudahkan proses pembayaran pajak tahunan maupun pengurusan surat-surat kendaraan lainnya.

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Surat kematian pemilik sebelumnya
  • KTP ahli waris atau pihak yang akan mengambil alih kendaraan
  • Surat persetujuan dari semua ahli waris (bisa dibuat secara tertulis bermeterai atau lewat notaris)
  • Surat hibah atau akta hibah kendaraan dari ahli waris kepada pihak yang dituju

Setelah semua dokumen siap, datang ke kantor Samsat sesuai domisili untuk melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan memverifikasi nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Setelah cek fisik selesai dan dokumen dinyatakan lengkap, Anda akan diarahkan untuk mengurus administrasi balik nama kendaraan. Proses ini melibatkan pembuatan STNK dan BPKB baru atas nama ahli waris.

Untuk kendaraan yang belum pernah dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tarif yang dikenakan sebesar 10 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun jika kendaraan sudah pernah terkena BBNKB sebelumnya, tarifnya menjadi 1 persen dari NJKB.

Misalnya jika kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan, maka pihak berwenang akan merujuk pada nama pemilik yang tercantum di STNK dan BPKB.

Dengan melakukan proses balik nama, kendaraan secara resmi berada di bawah tanggung jawab pemilik baru, yakni ahli waris. Hal ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan aset keluarga yang tertib secara hukum.