Jangan Lupa Balik Nama Setelah Beli Kendaraan Bekas

Setelah membeli kendaraan bekas, pemiliknya perlu segera melakukan proses balik nama. Hal ini penting untuk memastikan legalitas dan administrasi kendaraan sesuai dengan identitas pemilik baru.
Dengan melakukan balik nama, data kepemilikan pada STNK dan BPKB akan diperbarui, sehingga memudahkan dalam pengurusan pajak tahunan, pembayaran SWDKLLJ, hingga klaim asuransi jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan.
Selain itu, balik nama juga menghindarkan pemilik baru dari risiko hukum apabila kendaraan terlibat pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana.

ilustrasi syarat dan cara balik nama kendaraan.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan, setelah membeli kendaraan bekas, segera lakukan proses balik nama agar pengurusan administrasi ke depannya menjadi lebih mudah dan lancar.
“Daripada kesulitan melengkapi berkas KTP pemilik kendaraan sebelumnya, masyarakat bisa melakukan balik nama dengan gratis, karena BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan pertama kali,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.
Apalagi saat ini balik nama sudah gratis, sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 berlaku per 5 Januari 2025, di mana pemerintah tak lagi menjadikan BBNKB-II sebagai objek pajak.
Adapun untuk mengurus balik nama motor di kantor Samsat, pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Bukti pembelian motor berupa kuitansi dan fotokopi
- Bukti cek fisik kendaraan