Kenali Ciri-Ciri dan Skema Penipuan Segitiga Jual-Beli Kendaraan Bekas

Penipuan dalam jual-beli kendaraan bekas kini semakin marak, khususnya yang mengusung skema penipuan segitiga.
Salah satu modus yang paling sering terjadi adalah pemalsuan dokumen penting kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Sayangnya, banyak konsumen tertipu karena tergiur dengan harga miring yang jauh di bawah pasaran, tanpa melakukan pengecekan dokumen secara menyeluruh.
Ilustrasi jual beli motor bekas
Ahsan, pemilik showroom mobil dan motor bekas Kembar Motor di Solo, pemalsuan dokumen ini paling sering ditemukan dalam skema jual-beli segitiga.
“Penjual segitiga biasanya yang paling sering ada kasus pemalsuan dokumen kendaraan. Kalau dilakukan langsung antara penjual dan pembeli, biasanya lebih aman,” katanya kepada Kompas.com, belum lama ini.
Skema ini biasanya dimulai ketika pelaku mengambil gambar kendaraan bekas dari iklan asli yang dipasang pemilik sah di platform daring.
Pelaku mengiklankan ulang kendaraan tersebut dengan harga jauh lebih murah untuk menarik perhatian calon pembeli.
Showroom mobil bekas Doyan Mobil di Jakarta Selatan.
Ketika ada yang tertarik, pelaku cenderung menghindari pertemuan langsung. Mereka akan mengarahkan calon pembeli untuk bertemu dengan pihak ketiga, seperti "saudara", "teman", atau "karyawan".
Hal ini bertujuan untuk menciptakan kebingungan sekaligus menghindari keterlibatan langsung agar jejak sulit dilacak.
Fahmi Hatta, CEO PT Inspeksi Mobil Jogja, menambahkan bahwa praktik ini sangat rawan karena banyak konsumen lengah saat melihat penawaran harga murah.
"Biasanya mereka juga tidak mau bertemu langsung, dan ujung-ujungnya transaksi dilakukan dengan orang yang bukan pemilik asli kendaraan," ujarnya.