Waspada dengan Modus Penipuan Segitiga Saat Beli Mobil Bekas

Dalam proses jual beli mobil dan motor bekas, pemalsuan dokumen kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi ancaman yang sering terjadi.
Apalagi, kasus seperti ini sering terjadi karena pembeli tergiur dengan harga jauh di bawah pasaran tanpa melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen kendaraan yang ditawarkan.

Tiap bursa mobil bekas punya karakter tersendiri, salah satunya ialah bursa mobil bekas di Mal legendaris yaitu di Mal Blok M, Jakarta Selatan, yang banyak menjual mobil Eropa bekas.
Ahsan, pemilik showroom mobil dan sepeda motor bekas Kembar Motor, Solo mengatakan, peristiwa pemalsuan dokumen kendaraan seperti ini paling sering terjadi pada praktik jual beli segitiga.
“Penjual segitiga biasanya yang paling sering ada kasus pemalsuan dokumen kendaraan. Kalau langsung dilakukan langsung antara penjual dan pembeli, biasanya aman,” ucap Ahsan kepada Kompas.com, Senin (5/5/2025).
Sementara itu, Fahmi Hatta, CEO PT Inspeksi Mobil Jogja mengatakan, menawarkan mobil bekas dengan harga murah biasanya menjadi modus penipuan segitiga.
“Terus ketika diajak ketemu biasanya tidak mau bertemu secara langsung dengan pembeli, dan dia akan bilang nanti ketemu dengan entah itu saudaranya atau temannya atau karyawannya,” kata Hatta kepada Kompas.com.
Hatta menjelaskan, cara kerja penipuan segitiga ini dimulai dengan penipu mengambil gambar kendaraan bekas yang dijual oleh pemilik aslinya secara online, kemudian dijual kembali dengan harga lebih murah.
Untuk menghindari penipuan seperti ini, calon pembeli perlu berhati-hati dalam memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan dan memastikan bahwa transaksi dilakukan secara transparan dan langsung antara penjual dan pembeli.
Verifikasi dokumen seperti STNK dan BPKB di Samsat atau kantor resmi juga bisa dilakukan untuk memastikan keaslian kendaraan yang akan dibeli.