Sebelum Dibeli, Konsumen Wajib Cek Kelengkapan Dokumen Kendaraan Bekas

kewajiban konsumen beli kendaraan bekas, pentingnya periksa dokumen kendaraan bekas, kendaraan stnk only, Sebelum Dibeli, Konsumen Wajib Cek Kelengkapan Dokumen Kendaraan Bekas

Konsumen memiliki hak dan kewajiban dalam setiap jual beli barang atau jasa, termasuk saat membeli kendaraan bekas.

Salah satu kewajiban konsumen dalam membeli kendaraan bekas adalah memeriksa kelengkapan dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Rio Priambodo, Kepala Bidang Pengaduan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan perlu adanya edukasi kepada setiap konsumen dalam hal membeli kendaraan bekas.

“Pertama konsumen wajib teliti saat membeli kendaraan bekas, dengan memeriksa seluruh sektor pada produk yang mereka beli,” ucap Rio kepada Kompas.com, Senin (23/6/2025).

Konsumen wajib memeriksa legalitas unit kendaraan bekas yang hendak dibelinya. Dokumen seperti BPKB dan STNK harus ada dan sesuai dengan registrasi dan identifikasi kendaraan.

“Nama pemilik, nomor rangka, nomor mesin harus sesuai antara dokumen dan fisik kendaraan, sehingga unit tersebut jelas asal-usulnya dan tidak terindikasi pencurian,” ucap Rio.

kewajiban konsumen beli kendaraan bekas, pentingnya periksa dokumen kendaraan bekas, kendaraan stnk only, Sebelum Dibeli, Konsumen Wajib Cek Kelengkapan Dokumen Kendaraan Bekas

Motor bekas STNK only di Marketplace Facebook

Konsumen tak boleh tergiur dengan harga murah yang ditawarkan saja, tapi harus melihat secara utuh kondisi unit yang akan dibelinya.

“Dengan melakukan pemeriksaan secara teliti konsumen bisa mendapatkan keamanan dalam membeli produk, sehingga di kemudian hari tidak menjadi bumerang,” ucap Rio.

Rio menegaskan, kendaraan bekas tersebut nantinya bakal menjadi alat transportasi guna menunjang mobilitas konsumen. Sehingga harus benar-benar memberikan keamanan.

“Jangan sampai konsumen terjebak dalam situasi seperti penadah, bila memang unit tersebut ternyata hasil curian,” ucap Rio.

Konsumen tak hanya bicara haknya, tapi dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, konsumen juga memiliki kewajiban untuk “membaca”.

“Arti membaca dalam hal ini, memahami petunjuk, spesifikasi, kelengkapan produk dan sebagainya, itu bagian dari kewajiban konsumen,” ucap Rio.