Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Tanpa Faktur

Balik nama gratis, Balik nama kendaraan tanpa kuitansi, balik nama kendaraan tanpa faktur, Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Tanpa Faktur

Salah satu syarat administrasi proses balik nama kendaraan bermotor bekas adalah tanda bukti penjualan kendaraan atau berupa kuitansi pembayaran. Tanpa dokumen tersebut, proses balik nama tak bisa dilakukan.

Sebagian orang juga beranggapan proses balik nama harus menyertakan faktur pembelian kendaraan dari diler. Padahal untuk unit bekas bisa saja dokumen tersebut sudah hilang.

Kanit Regident Satlantas Polres Klaten, Ipda Febryanti Mulyadi mengatakan syarat proses balik nama kendaraan bermotor tak membutuhkan faktur, tapi wajib menyertakan bukti pembelian.

“Untuk proses balik nama kendaraan bekas, tidak diwajibkan ada faktur pemilik kendaraan, kemudian untuk kuitansi pembayaran, tetap menjadi dokumen wajib sebagai syarat adminitrasi, jadi harus ada,” ucap Febry kepada Kompas.com, Senin(26/5/2025).

Balik nama gratis, Balik nama kendaraan tanpa kuitansi, balik nama kendaraan tanpa faktur, Cara Balik Nama Kendaraan Bekas Tanpa Faktur

Fatmawati (27) saat menunjukkan plat nomor dan stnk motornya yang baru diperbarui di loket pengambilan plat nomor Samsat Karanganyar, Jumat (11/5/2025)

  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi
  • Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan
  • Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal bila perlu proses mutasi).