Waspadai Penipuan Saat Balik Nama Kendaraan Bekas

Membeli kendaraan bekas bisa menjadi pilihan cerdas untuk mendapatkan mobil atau motor idaman dengan harga yang lebih terjangkau.
Namun di balik kemudahan itu, terdapat risiko yang perlu diwaspadai, terutama saat proses balik nama. Jika tidak teliti, pembeli bisa menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian, baik secara finansial maupun hukum.
Menurut Alfa Farlian, pemilik showroom Doyan Mobil, salah satu celah rawan penipuan terjadi ketika pembeli menyerahkan proses balik nama kepada pihak ketiga tanpa melakukan pengecekan secara mandiri.
Ilustrasi BPKB Elektronik 2025. Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Ini Syarat dan Prosedurnya
“Modusnya banyak, misalnya minta uang lebih untuk ‘biaya cepat’ padahal itu tidak ada, atau bahkan membawa kabur dokumen kendaraan seperti BPKB dengan alasan pengurusan. Sebenarnya balik nama itu mudah, bisa dilakukan sendiri asal tahu alurnya,” kata Alfa kepada Kompas.com, belum lama ini.
Alfa menyarankan calon pembeli memahami terlebih dahulu prosedur balik nama. Bila memutuskan menggunakan jasa biro, pastikan biro tersebut resmi dan memiliki reputasi yang jelas.
Jika memungkinkan Alfa mengatakan pemilik baru bisa melakukan proses balik nama sendiri.
“Proses balik nama tidak serumit yang dibayangkan. Alfa menyarankan agar pembeli mengurus sendiri untuk menghindari potensi penipuan,” katanya.
Ilustrasi deretan mobil bekas di Rapih Motor, MGK Kemayoran
Tips Hindari Penipuan saat Balik Nama Kendaraan
- Cek Status Kendaraan
Sebelum melakukan transaksi, pastikan kendaraan tidak dalam kondisi blokir pajak, terkena tilang, atau berstatus sengketa. Informasi ini bisa dicek melalui aplikasi SIGNAL atau situs resmi e-Samsat masing-masing daerah.
- Gunakan Jasa Biro Terpercaya
Jika ingin dibantu dalam pengurusan dokumen, pilih biro jasa yang terdaftar secara resmi atau direkomendasikan langsung oleh pihak Samsat. Hindari jasa yang menawarkan harga terlalu murah atau menjanjikan proses kilat tanpa bukti yang jelas.
- Simpan Dokumen dengan Aman
Jangan serahkan semua dokumen asli tanpa bukti tanda terima. Pastikan Anda menyimpan salinan BPKB, STNK, dan bukti pembayaran sebagai pengaman apabila terjadi kendala.
- Pantau Proses Secara Berkala
Mintalah laporan perkembangan secara rutin. Jika dalam 7 hingga 14 hari kerja tidak ada kejelasan, segera lakukan konfirmasi langsung ke kantor Samsat.
- Urus Sendiri Jika Memungkinkan
Alfa menegaskan bahwa proses balik nama sebenarnya cukup mudah jika calon pembeli memahami langkah-langkahnya. Mengurus secara mandiri juga bisa meminimalkan risiko penipuan.