Prosedur Balik Nama Mobil Bekas Warisan Almarhum Orang Tua, Siapkan Dokumen Tambahan Ini

Balik nama kendaraan, syarat balik nama kendaraan, Balik Nama Mobil Warisan, Mobil Warisan, Prosedur Balik Nama Mobil Bekas Warisan Almarhum Orang Tua, Siapkan Dokumen Tambahan Ini

- Berikut prosedur balik nama mobil bekas warisan almarhum orang tua yang sudah meninggal.

Karena balik nama kendaraan warisan bukan sekadar soal administratif.

Langkah ini penting agar status kepemilikan kendaraan menjadi sah dan memudahkan proses pembayaran pajak tahunan maupun pengurusan surat-surat kendaraan lainnya.

Prosedur balik nama kendaraan dari ahli waris tidak jauh berbeda dengan proses balik nama kendaraan hasil jual beli.

Namun, ada sejumlah dokumen tambahan yang harus disiapkan, mengingat kendaraan berpindah tangan bukan karena transaksi, melainkan karena pewarisan.

Berikut langkah-langkah dan persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Persiapkan Dokumen-Dokumen Penting

Sebelum menuju ke kantor Samsat, pastikan membawa dokumen berikut:

- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kematian pemilik sebelumnya
- KTP ahli waris atau pihak yang akan mengambil alih kendaraan
- Surat persetujuan dari semua ahli waris (bisa dibuat secara tertulis bermeterai atau lewat notaris)
- Surat hibah atau akta hibah kendaraan dari ahli waris kepada pihak yang dituju