Simak Syarat hingga Prosedur Balik Nama Motor Bekas Beda Samsat

polda, stnk motor, bpkb motor, balik nama STNK, proses balik nama kendaraan, Balik Nama BPKB, prosedur balik nama motor, Simak Syarat hingga Prosedur Balik Nama Motor Bekas Beda Samsat

 Untuk pembelian sepeda motor bekas sudah menjadi pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan kendaraan dengan harga yang lebih terjangkau dan murah.

Nah, bagi sobat yang ingin membeli sepeda motor bekas, wajib tahu tentang syarat dan prosedur jika balik nama motor bekas.

Sepeda motor bekas pastinya memiliki surat-surat administratif dengan nama pemilik pertama.

BBNKB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Ini adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, baik itu kendaraan baru maupun bekas.

Perubahan kepemilikan ini bisa terjadi karena jual beli, hibah, warisan, atau pemasukan kendaraan ke dalam badan usaha.

"Jadi, proses balik nama motor harus segera dilakukan agar mempermudah dalam mengurus pajak motor dan proses administrasi lainnya," Ucap Wawan pemilik biro jasa CV Bahagia di BSD Tangerang.

Untuk mengurus balik nama motor beda Samsat, sobat perlu menyiapkan hal-hal berikut:

1. KTP asli pemilik baru dan fotokopi.
2. BPKB asli dan fotokopi.
3. STNK asli dan fotokopi.
4. Bukti pembelian motor berupa kwitansi bermaterai Rp 10 ribu dan fotokopi.
5. Hasil cek fisik kendaraan di samsat fotokopi.

polda, stnk motor, bpkb motor, balik nama STNK, proses balik nama kendaraan, Balik Nama BPKB, prosedur balik nama motor, Simak Syarat hingga Prosedur Balik Nama Motor Bekas Beda Samsat Prosedur balik nama motor bekas melibatkan pengurusan balik nama STNK dan BPKB baru.