Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 31 Agustus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program tersebut berlangsung sejak 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
"Mulai dari tanggal 14 Juni sampai dengan 31 Agustus, Pemerintah Jakarta akan melakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, Rabu (18/6).
Menurut Pramono, kebijakan ini merupakan kado untuk warga dari perayaan dua momentum penting yakni Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan RI.
Gubernur berhaarap penghapusan sanksi administrasi ini dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. "
Di samping itu, Pramono menyampaikan, penerimaan pajak Jakarta saat ini telah mencapai 46,7 persen dari target yang ditetapkan. Pemprov DKI pun berkomitmen terhadap transparansi pengelolaan pajak di Jakarta.
Pramono menambahkan sebagian besar dana pajak ini digunakan untuk mengatasi persoalan utama Jakarta, yaitu disparitas atau kesenjangan sosial masyarakat.
"Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan," ujar mantan Sekjen PDIP itu. (Asp)