Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta, Simak Syarat dan Ketentuannya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia, selama 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.
Dalam program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak akan dikenai sanksi berupa denda maupun bunga keterlambatan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa selama periode insentif ini, wajib pajak hanya perlu melunasi pokok pajak kendaraan saja.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan bermotor di kantor samsat Jakarta Timur. Bayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain.
“Jika sebelumnya wajib pajak harus membayar pokok ditambah denda, kini cukup membayar pokok pajaknya saja,” jelas Lusiana dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.
Untuk memanfaatkan program ini, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:
- STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli dan fotokopi
- BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopi
- KTP asli sesuai nama di STNK dan fotokopinya
- Surat kuasa, jika diwakilkan
- Uang sesuai nilai pokok pajak kendaraan tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas pengecekan denda pajak secara daring, sehingga memudahkan wajib pajak untuk segera memanfaatkan momen pemutihan tersebut. Berikut daftarnya;
- Website resmi Samsat PKB2 Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Aplikasi layanan publik JAKI