Ini Syarat Duplikat Kunci Immobilizer di Mobil Bekas, Simak Apa Saja

mobil bekas, kunci mobil, duplikat kunci, kunci mobil immobilizer, duplikat kunci immobilizer, duplikat kunci mobil, syarat duplikat kunci mobil, syarat duplikat kunci mobil immobilizer, syarat duplikat kunci immobilizer, Ini Syarat Duplikat Kunci Immobilizer di Mobil Bekas, Simak Apa Saja

Buat pemilik mobil bekas yang kunci immobilizernya hilang ternyata untuk menduplikat ada syaratnya lho.

Yap, berikut syarat untuk duplikat kunci mobil immobilizer.

"Syaratnya pemilik mobil harus bisa menunjukan dokumen seperti STNK, BPKB, serta KTP, kalau tidak ada tidak akan bisa dibuatkan duplikasi," tegas Samsul.

Samsul ini selaku pemilik bengkel spesialis Samsul Saga Locksmith, Mall Blok M.

Alasan Samsul, dokumen tersebut penting sebagai bukti kuat kepemilikan mobil jika ingin kunci mobil immobilizer diduplikat.

Kalau tidak seperti itu, sangat rawan disalahgunakan ungkap Samsul.

"Ujung-ujungnya malah jadi tindak kejahatan untuk mencuri mobil target karena sifatnya cloning data remote yang cocok dengan mobil untuk dinyalakan," jelasnya.

mobil bekas, kunci mobil, duplikat kunci, kunci mobil immobilizer, duplikat kunci immobilizer, duplikat kunci mobil, syarat duplikat kunci mobil, syarat duplikat kunci mobil immobilizer, syarat duplikat kunci immobilizer, Ini Syarat Duplikat Kunci Immobilizer di Mobil Bekas, Simak Apa Saja

Nggak hanya itu, pemilik mobil juga harus bawa mobilnya supaya transponder yang dibuat dicocokan programnya dengan ECU immobilizer di mobil.

"Mempersulit tindak kejahatan dengan membobol gelombang frekuensi secara acak," tambah Samsul.