Simak Syarat Ikut Pemutihan Pajak buat Kendaraan yang Sudah Diblokir

Pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah yang memberikan keringanan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
“Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis laman resmi Instagram @Bapenda.Jabar, dikutip Senin (14/4/2025).
"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."
STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi - Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000 - Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).

Ilustrasi STNK diberi kolom keterangan pembayaran opsen pajak kendaraan berm.otor mulai 5 Januari 2025. Simak cara cek pajak kendaraan online dan offline pada 2025
Datang ke Samsat sesuai domisili - Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan - Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama - Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
Namun, jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.