Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan, Ini Syarat dan Ketentuannya

pajak kendaraan, kendaraan, Kendaraan, STNK, Kendaraan Bermotor, otomotif, kendaraan bermotor, pemutihan pajak kendaraan, Kendaraan diblokir, Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) memberikan keringanan berupa penghapusan atas tungakan pokok, denda PKB, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan alias SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya.

Melalui program ini, wajib pajak diberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan pokok, denda PKB, serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari tahun-tahun sebelumnya. 

Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk tahun berjalan saja. Program tersedia di berbagai layanan pembayaran pajak baik secara online maupun offline, termasuk di kantor Samsat induk dan gerai lainnya.

pajak kendaraan, kendaraan, Kendaraan, STNK, Kendaraan Bermotor, otomotif, kendaraan bermotor, pemutihan pajak kendaraan, Kendaraan diblokir, Kendaraan Diblokir Bisa Ikut Pemutihan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Ratusan warga Kabupaten Bandung, Jawa Barat, tengah mengantre untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Soreang, Jumat (11/4/2025)

Mengutip laman Instagram @Bapenda.Jabar, ternyata kendaraan yang sudah diblokir bisa dilakukan balik nama selama program berlangsung. Wajib pajak akan diberikan hak serupa asalkan mengikuti langkah dan syarat tertentu untuk melakukan pengurusannya.

"Tentu bisa. Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tungakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis pernyataan itu, dikutip Minggu (13/4/2025).

"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."

  • STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi 
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi 
  • Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 6.000
  • Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).
  • Datang ke Samsat sesuai domisili
  • Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan 
  • Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama 
  • Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.

Namun, jika kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.