Syarat-syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Berakhir Akhir Agustus 2025

stnk, hut jakarta, denda pajak kendaraan, pemutihan pajak jakarta, Pemutihan Jakarta, Syarat-syarat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Berakhir Akhir Agustus 2025

- Pecah telur, akhirnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Yakni berupa penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan bayar yang dimulai 14 Juni 2025 sampai akhir Agustus 2025.

Program ini dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan ini.

Dalam masa program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2025, masyarakat cukup melunasi pokok pajaknya saja.

"Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ujar Lusiana, (12/6/25) melansir Kompas.com.

Namun, warga Jakarta jangan lupa, kumpulkan syarat berikut agar bisa ikut pemutihan pajak kendaraan.

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;
2. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;
3. KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya;
4. Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain;
5. Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.