KTP Hilang Diganti SIM Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Kata Petugas Samsat

GridOto.com - Saat melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan, pemilik wajib membawa sejumlah persyaratan.
Di antaranya, KTP asli dan fotokopi , STNK asli dan fotokopi dan di beberapa daerah juga mewajibkan pemilik kendaraan membawa BPKB asli.
Bagi wajib pajak KTP menjadi syarat untuk membayar pajak tahunan atau lima tahunan.
Namun bagaimana jadinya apabila KTP hilang, apakah bisa menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM). Toh nomor NIK SIM sekarang sudah sama dengan KTP.
Menanggapi hal itu petugas Samsat pun memberikan penjelasan.
Menurutnya, membawa KTP asli untuk pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan menjadi persyaratan mutlak yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.
"Untuk saat ini pedomannya masih KTP asli. Belum ada perturan dari Korlantas memakai SIM yang jenis baru yang ada NIK KTP-nya. Jadi masih belum bisa," kata petugas Samsat yang enggan disebut namanya kepada GridOto.com, Senin (14/4/2025).
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun2021 Pasal 10 ayat 6 yang berbunyi:
Tanda bukti identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: