Bisa Diatur, Kendaraan Sudah Terblokir Tetap Bisa Ikut Pemutihan Pajak Pakai Cara Ini

- Bagi pemilik kendaraan yang datanya sudah terblokir jangan pesimis.
Kendaraan kalian tetap bisa ikut pemutihan pajak kendaraan karena semua bisa diatur.
Wajib pajak tetap bisa mendapatkan hak serupa asalkan memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam proses pengurusannya.
"Silahkan untuk langsung melakukan balik nama kendaraan tanpa bayar tunggakan PKB tahun sebelumnya selama masih dalam program pemutihan," tulis laman resmi Instagram @Bapenda.Jabar, dikutip (21/5/25).
Kebijakan ini telah diatur dalam Pasal 89 ayat 2 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, yang berbunyi:
"Dalam hal pemblokiran data STNK atas permintaan pemilik Ranmor karena pemindahtanganan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (6), dapat dibuka dengan proses Regident perubahan pemilik Ranmor ke pemilik Ranmor yang baru."
Dijelaskan juga dalam aturan tersebut cara mengaktfikan STNK yang diblokir bisa dilakukan sesuai permintaan pihak yang mengajukan blokir atau balik nama.
Adapun dokumen yang dibutuhkan, yaitu:
1. STNK asli dan fotokopi KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) asli dan fotokopi
2. BPKB asli dan fotokopi
3. Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai 10.000
4. Surat Pelepasan Hak (apabila kepemilikan berbadan hukum seperti PT).
Setelah dokumen persyaratan lengkap, berikut cara membuka STNK kendaraan yang diblokir:
1. Datang ke Samsat sesuai domisili
2. Lakukan cek fisik kendaraan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan
3. Jika sudah selesai, isi formulir balik nama yang bisa didapatkan pada loket pendaftaran balik nama
4. Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen-dokumen yang dibutuhkan kepada petugas untuk diproses.
Apabila kendaraan yang dibeli berasal dari wilayah berbeda, wajib pajak perlu melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal terlebih dulu.