Cara Ikut Pemutihan Pajak Tanpa KTP Pemilik Kendaraan

pemutihan pajak, pemutihan pajak kendaraan, Pajak Kendaraan Bermotor, ikut pemutihan PKB tanpa KTP, Cara Ikut Pemutihan Pajak Tanpa KTP Pemilik Kendaraan

Namun, salah satu kendala sering dihadapi pemilik kendaraan, terutama pembeli kendaraan bekas, adalah tidak memiliki KTP asli pemilik lama yang tercantum di STNK.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.

"Untuk membayar pajak memang tidak diperlukan KTP pemilik. Namun demikian, untuk melakukan pengesahan STNK tahunannya tetap memerlukan KTP pemilik guna proses regident ranmor," ucapnya kepada Kompas.com, belum lama ini.

Jules mengatakan, bagi masyarakat yang tidak bisa menyertakan KTP pemilik kendaraan, mereka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.

  • Mengisi formulir
  • Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli
  • Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik.