Semua Bisa Diatur, STNK Hilang Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Pakai Cara Ini

stnk, stnk hilang, pemutihan pajak Jateng, Bayar Pajak Tanpa STNK, Semua Bisa Diatur, STNK Hilang Bisa Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Pakai Cara Ini

- Pemerintah provinsi Jawa Tengah kini menggelar pemutihan pajak kendaraan.

Beda dari biasa, relaksasi kali ini menghapus seluruh tunggakan pokok dan denda pajak meski telat belasan tahun.

Dalam program ini, kendaraan yang STNK-nya hilang tetap bisa ikut, karena semua bisa diatur.

Berdasar unggahan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, pemilik kendaraan yang kehilangan STNK tetap bisa mengikuti program pemutihan,

Namun terlebih dahulu mengurus duplikat STNK di kantor Samsat.

"Jika STNK hilang, silakan untuk duplikat STNK di Samsat terdaftar kendaraan," tulis akun tersebut.

Adapun syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus duplikat STNK yang hilang yaitu:

- KTP asli
- BPKB asli
- Surat kehilangan
- Membuat iklan di surat kabar
- Cek fisik kendaraan

Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi dan proses duplikat STNK selesai, pemilik kendaraan dapat melanjutkan pengurusan pemutihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.