Pemutihan Pajak Kendaraan Lampung 2025: Hapus Denda dan Tunggakan

Pemerintah Provinsi Lampung secara resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diambil karena melihat tingginya antusiasme masyarakat yang memanfaatkan program ini.
Melansir laman resmi Bapenda Lampung, Jumat (16/8/2025) wajib pajak bakal mendapat manfaat cukup besar, khususnya bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Wajib pajak hanya perlu mengunjungi Samsat terdekat di wilayah Provinsi Lampung dan Gerai Bapenda. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan untuk mendapatkan penghapusan denda dan tunggakan pajak.
Berikut rincian manfaat yang akan didapatkan oleh wajib pajak dalam program pemutihan kali ini:
- Penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB
- Penghapusan pokok tunggakan PKB
- Penghapusan denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Pembayaran pajak tahunan bisa melalui Samsat Induk atau Samsat Unggulan, Samsat Keliling, Samsat Mall, Gerai Samsat Desa, maupun Samsat Container, atau melalui Samsat Elektronik, e-Salam, e-Samdes dan Signal.
Persyaratannya, pemilik kendaraan perlu membawa beberapa dokumen seperti; KTP asli , STNK asli , dan TBPKP asli Surat kuasa (jika berwakil).
Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan bisa melalui Samsat Induk dan Samsat Digital Drive Thru.
Adapun untuk syarat pembayaran pajak lima tahunan dengan membawa KTP, STNK, TBPKP, BPKB, Surat kuasa jika berwakil, dan Cek fisik kendaraan
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!