Jatim Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai bagian dari peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
Program pemutihan pajak kendaraan di Jatim ini berlangsung mulai Senin, 14 juli hingga 31 Agustus 2025.
Sedangkan, untuk kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah diterapkan sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur yang mengatur tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar Pengenaan PKB serta BBNKB.
Warga mengantre di depan loket pembayaran pajak kendaraan di Samsat Surabaya Utara, Kamis (21/11/2024).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Program pemutihan ini mencakup beberapa bentuk keringanan, antara lain pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, bebas PKB progresif, serta penghapusan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu.
"Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan," ujarnya.
Selain pemutihan pajak yang berlaku hingga akhir Agustus, Gubernur Jatim juga menerbitkan Keputusan Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut dijelaskan, PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum bersubsidi tidak mengalami kenaikan tarif.
Sementara itu, kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi ketentuan juga mendapat keringanan serupa.
Kemudian untuk pengecekan, wajib pajak bisa terlebih dulu harus melakukan pengecekan dengan mengakses ke laman e-Samsat Jatim di https://bapenda.jatimprov.go.id/info/pkb atau https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb.