Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim Hanya untuk 3 Kategori Ini

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 14 hingga 31 Agustus 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini tidak hanya denda keterlambatan yang dihapuskan, tapi juga nilai pajak pokok.
Namun, program ini terbatas untuk tiga kategori wajib, yaitu warga miskin yang masuk dalam penyasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), pengemudi ojek online, dan kendaraan roda tiga.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah Lumajang, Budy Irawan mengatakan, khusus kategori warga miskin, mereka wajib terdata dalam P3KE.
Apabila tidak terdata, bisa diganti dengan menunjukkan kartu program keluarga harapan (PKH) atau kartu keluarga sejahtera (KKS).
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2025 Dibuka Mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025
"Warga miskin syaratnya masuk dalam data P3KE, kalau datanya tidak ada bisa menunjukkan kartu PKH atau KKS," kata Budy dikutip dari Kompas.com, Rabu (16/7/2025).
Kemudian, syarat lain yang harus dipenuhi adalah besaran pajak kendaraan bermotor nilainya tidak sampai Rp 500.000 per tahun.
"Pajak yang dibebaskan ini yang nilainya maksimal Rp 500.000 per tahun, lebih dari itu tidak bisa, meskipun masuk dalam kategori miskin," ucapnya.
Sementara itu, untuk kategori ojek online, ada delapan aplikasi ojek online yang bisa difasilitasi pembebasan pajak kendaraan bermotor, yaitu Gojek, Grab, Maxim, Indrive, Shopee, ACI, Nujek, dan Zendo.
"Untuk ojek online hanya yang roda dua, kemudian melampirkan bukti keanggotaan ojek online aktif dan nomor polisi kendaraannya sesuai yang tercantum dalam aplikasi ojek online," ucap Budy.
Terakhir, kategori roda tiga berlaku untuk semua jenis kendaraan roda tiga, baik milik warga maupun milik pemerintah, dan besaran pajak kendaraan bermotornya tidak melebihi Rp 500.000 per tahun.
"Untuk roda tiga seperti kaisar ini berlaku untuk semua, baik yang pelat hitam atau putih, maupun yang pelat merah milik pemerintah," kata dia.
Perlu dicatat, pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Induk saja.
Artinya, wajib pajak tidak dapat mengurus program ini melalui Samsat keliling, Samsat drive thru, maupun layanan Samsat online.
"Pelayanan pemutihan ini hanya bisa dilakukan di samsat induk ya, dan pemutihan ini hanya pajak yang sudah berlalu ya 2024 atau sebelumnya, kalau pajak 2025 tetap bayar ya," ucap Budy.