Top 12+ Provinsi Ini Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Sejumlah provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Juli 2025.
Program ini menawarkan sejumlah keringanan bagi masyarakat, antara lain penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu.
Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraannya tepat waktu sesuai peraturan yang berlaku di daerah masing-masing.
Adapun daftar provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan selama Juli 2025, yaitu:
Pelayanan Pajak di Kantor Samsat Jakarta Utara
1. DKI Jakarta
Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta berlaku hingga akhir Agustus 2025.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.
Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga keterlambatan pembayaran pajak dan denda akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan.
2. Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi warga Jawa Barat hingga 30 September 2025 dengan beberapa perubahan ketentuan.
Sebelumnya pembayaran tunggakan pajak dilakukan secara penuh tanpa batasan waktu, kini kebijakan baru membatasi pembayaran hanya untuk dua tahun, yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
Selain itu, iuran Jasa Raharja yang pada periode sebelumnya dibayarkan penuh sesuai dengan lamanya nunggak, pada masa perpanjangan ini, masyarakat hanya perlu membayar dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun berjalan.
3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai hingga 31 Agustus 2025.
Pemerintah menargetkan program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat, termasuk pengemudi ojek online, pelaku usaha kendaraan roda tiga, dan warga yang masuk dalam basis data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
4. Banten
Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Juni.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan keluaran sebelum 2025 dibebaskan dari pembayaran denda dan pokok pajak yang tertunggak. Dengan demikian, pemilik kendaraan hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan.
5. Kalimantan Barat
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan program penghapusan denda pajak kendaraan hingga Juli 2025.
Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa dikenai denda keterlambatan dari tahun-tahun sebelumnya.
6. Kalimantan Utara
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Utara berlangsung hingga akhir 2025. Masyarakat hanya perlu membayar biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Pokok dan denda pajak juga bisa mendapatkan pengurangan atau pembebasan.
7. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025.
Selain itu, Pemprov Aceh juga menghapuskan bea balik nama kendaraan bekas. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 25 November 2024.
Program ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya dan
mendorong peningkatan kepatuhan.
8. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Program ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Lampung, Polda Lampung, dan Jasa Raharja.
9. Bangka Belitung
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Bangka Belitung berlangsung selama dua bulan, yakni 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengatakan, kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat sekaligus meningkatkan pemasukan daerah.
"Kita tidak ada target. Semua kesadaran saja, karena pajak rakyat akan kembali kepada rakyat untuk pembangunan, tidak akan disalahgunakan. Pajak meningkat, ekonomi bagus, dan tidak defisit lagi," ucapnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (31/7/2025).
Selain itu, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya dihapuskan, serta biaya mutasi kendaraan dibebaskan.
10. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendukung pemulihan ekonomi daerah.
Program ini mencakup pembebasan dari tunggakan pajak pokok tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda.
Bea balik nama kendaraan ke-2 dan pajak progresif juga dihapus. Selain itu, denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan dan tahun-tahun sebelumnya turut dihapus.
11. Riau
Provinsi Riau memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025.
Melalui program ini, pemerintah memberikan berbagai insentif, seperti penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan pokok pajak terutang.
Bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari dua tahun, cukup melunasi tunggakan tahun terakhir serta pajak tahun berjalan. Program ini mencakup kendaraan pribadi, dinas, dan angkutan umum berpelat BM yang terdaftar di Riau.
Sementara itu, kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke Riau akan mendapatkan diskon pajak 50 persen pada tahun pertama.
12. Papua
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Papua digelar mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Dalam program ini, pemerintah menawarkan pembebasan denda serta potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara 5 hingga 40 persen.
Wajib pajak dengan tunggakan lebih dari dua tahun berhak mendapat diskon sebesar 30 persen, sedangkan kendaraan yang melakukan mutasi masuk antar provinsi memperoleh potongan hingga 40 persen.
Insentif serupa, yakni diskon 5–40 persen, juga diberikan untuk proses balik nama kendaraan bermotor.