Jawa Timur Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ojol Jadi Prioritas

Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.
Program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dengan memprioritaskan pelaku ojek online (Ojol) dan kalangan wajib pajak tertentu.
Program pemutihan pajak kendaraan Jatim 2025 mengacu pada dua Keputusan Gubernur Jawa Timur, tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa program ini rutin dilaksanakan setiap tahun sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani. Ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” ucap Khofifah di Surabaya dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Melalui program pemutihan pajak kendaraan 2025 ini, masyarakat bisa menikmati berbagai keringanan, di antaranya:
Pengunjung tampak berjubel antre di Samsat Demak untuk mengurus pajak kendaraan bermotor pada Rabu (9/4/2025).
- Bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB
- Bebas PKB progresif
- Bebas denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya, khusus untuk wajib pajak tertentu.
Adapun sasaran utama dari program pemutihan pajak Jatim 2025 meliputi masyarakat umum, terutama:
- Pengemudi ojek online
- Pelaku usaha roda tiga
- Warga yang termasuk dalam data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem).
“Saya harap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan yang masuk data P3KE bisa memanfaatkan,” kata Khofifah.
Target dan potensi penerimaan daerah Berdasarkan data Pemprov Jatim, diperkirakan ada sekitar 878.392 objek pajak yang akan memanfaatkan pemutihan ini.
Total nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp 13,68 miliar, dengan potensi penerimaan daerah hingga Rp 231,03 miliar.
Selain program pemutihan pajak hingga akhir Agustus, Pemprov Jatim juga menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/400/013/2025, yang memperpanjang masa keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Keringanan ini berlaku untuk:
- Kendaraan umum subsidi (tidak mengalami kenaikan pajak)
- Kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi ketentuan juga mendapat pengurangan serupa.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran pajak kini bisa dilakukan di berbagai gerai dan platform digital yang telah tersedia.