Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang: Beri Banyak Keringanan, Cukup Bayar Tahun Ini Saja

Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 30 September 2025.
Kebijakan ini dilatarbelakangi tingginya antusiasme masyarakat yang terlihat dari membludaknya antrean wajib pajak di berbagai kantor Samsat.
Dengan memperpanjang masa program, diharapkan semakin banyak pemilik kendaraan yang memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda.
Berdasarkan unggahan resmi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, berikut adalah rincian item yang ditanggung dalam program pemutihan:
- Bebas Tunggakan Pokok dan Denda: Wajib pajak yang memiliki tunggakan pokok dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan.
- SWDKLLJ Dibayar untuk Dua Tahun Terakhir: Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) cukup dibayarkan untuk tahun 2024 dan 2025, tanpa dikenai denda tahun sebelumnya.
- Bebas Pajak Kendaraan untuk 1 Tahun: Bagi pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Jawa Barat, pajak kendaraan untuk satu tahun ke depan dibebaskan.
- Bebas Denda Pajak atas Mutasi: Denda akibat keterlambatan pembayaran pajak atau proses mutasi dari daerah asal dihapuskan.
Bagaimana Cara Mengikuti Program Pemutihan Ini?
Kunjungan wajib pajak ke Kantor Samsat Soekarno Hatta di Kota Bandung, Jawa Barat meningkat setelah diberlakukannya program penghapusan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor, Kamis (20/3/2025).
Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan cukup membawa kelengkapan administrasi seperti STNK dan KTP ke kantor Samsat terdekat.
Petugas Samsat akan memeriksa kelengkapan dan menghitung besaran tunggakan jika ada. Setelah itu, sistem akan otomatis menghapus tunggakan dan denda, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Program ini disambut baik masyarakat karena memberikan keringanan signifikan, terutama bagi mereka yang selama ini menunda pembayaran pajak karena kendala ekonomi.
Selain program pemutihan, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat juga menggelar operasi gabungan pemeriksaan kendaraan bermotor di berbagai kabupaten dan kota.
Kepala Bapenda Jabar, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Kegiatan operasi gabungan ini merupakan pemeriksaan pajak kendaraan. Ini adalah langkah konkret untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak. Kepada yang sudah menunaikan kewajibannya, kami ucapkan terima kasih,” ujar Asep dalam keterangan resmi pada 1 Agustus 2025.
Ia juga menambahkan bahwa operasi ini tidak bersifat insidental, tetapi akan dilakukan secara rutin dan berkelanjutan demi ketertiban administrasi serta kenyamanan lalu lintas di jalan raya.
Mengapa Tidak Dianjurkan Menunda Pembayaran?
Asep Supriatna mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program.
Menurutnya, pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa antrean cenderung menumpuk di akhir masa program, yang berpotensi menyebabkan kepadatan dan lambatnya pelayanan.
“Jangan tunggu akhir program. Biasanya di akhir banyak yang antre dan pelayanan jadi lebih padat. Kami harapkan masyarakat bisa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar: Manfaatkan Sebelum 30 Sept 2025".