Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Ini Ketentuannya

Jawa Barat, pajak kendaraan, pemutihan pajak, Pajak Kendaraan, pemutihan pajak kendaraan, jawa barat, pemutihan pajak kendaraan Jabar, Pemutihan pajak kendaraan, Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang, Ini Ketentuannya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa pengampunan pajak kendaraan bermotor yang menunggak dari 1 Juli sampai 30 September 2025.

Tingginya animo masyarakat membuat pemerintah memperpanjang program ini, terlihat dari masih padatnya antrean wajib pajak yang ingin melunasi tunggakan.

Selain itu, ada penyesuaian dari program pengampunan pajak kali ini. Sebelumnya iuran Jasa Raharja atau Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dibayarkan penuh sesuai lama menunggak, kini cuma bayar dua tahun saja.

"Hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan. Iuran Jasa Raharja hanya berlaku dua tahun, tahun lalu dan tahun berjalan. Ini diskon dari Jasa Raharja," kata Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat, dikutip dari akun TikTok pribadinya, Senin (30/6/2025).

Video TikTok: https://www.tiktok.com/@dedimulyadiofficial/v...

Adapun rincian lengkap item yang ditanggung selama program pemutihan pajak kendaraan berlangsung, sesuai unggahan akun Instagram Bapenda Jabar adalah sebagai berikut:

1. Bebas Tunggakan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan

Pemilik kendaraan yang menunggak pajak, baik pokok maupun dendanya di tahun-tahun sebelumnya, dibebaskan dari kewajiban tersebut. Cukup membayar pajak tahun berjalan saja.

2. SWDKLLJ (Jasa Raharja) Dibayar untuk Dua Tahun Terakhir

Pemilik kendaraan hanya perlu membayar SWDKLLJ untuk tahun 2024 dan 2025, dengan pembebasan denda atas keterlambatan di tahun-tahun sebelumnya.

3. Bebas Pajak Kendaraan 1 Tahun ke Depan

Pemilik kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Jawa Barat tidak perlu membayar pajak kendaraan untuk satu tahun setelah proses mutasi selesai.

4. Bebas Denda Pajak Kendaraan

Denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak atau proses mutasi dari daerah asal akan dihapuskan.

Dengan diperpanjangnya masa pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan seluruh pemilik kendaraan di Jawa Barat dapat lebih patuh dan tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya.